Unit pelayanan radiologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas diagnostik penyakit pasien. Unit pelayanan ini terdiri atas pemeriksaan foto rontgen dan USG. Untuk keamanan dan kenyamanan pasien maka ruang pemeriksaan radiologi telah didesain dalam menahan efek radiasi yang berpendar keluar. Unit pelayanan radiologi ini dikelola oleh tenaga ahli/ D3 radiologi dibawah pengawasan dokter ahli Radiologi.